Mulai 2028, Menteri ESDM Bahlil Wajibkan Seluruh Bensin Dicampur Etanol

Mulai 2028, Menteri ESDM Bahlil Wajibkan Seluruh Bensin Dicampur Etanol

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada tahun 2028. Kebijakan mandatori ini merupakan bagian dari peta jalan energi nasional yang sedang difinalisasi untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pencampuran etanol sebesar 10 persen atau E10 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi hijau di dalam negeri.

Guna mendukung kelancaran kebijakan tersebut, pemerintah tengah membahas skema relaksasi cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Saat ini, pembebasan bea cukai telah diberikan kepada pemegang izin usaha niaga seperti Pertamina, namun aturan ini sedang dikaji lebih lanjut melalui revisi Peraturan Presiden agar jangkauan insentifnya lebih luas. Selain itu, pemerintah menjanjikan insentif khusus bagi perusahaan yang berkomitmen membangun pabrik etanol di Indonesia guna menjamin ketersediaan pasokan bahan baku secara mandiri.

Rencana mandatori bioetanol ini juga telah menarik minat investor global, termasuk perusahaan otomotif besar seperti Toyota yang siap mengambil peluang investasi dalam ekosistem bahan bakar nabati di Indonesia. Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat bahwa keterlibatan sektor industri sangat penting agar teknologi kendaraan sejalan dengan target penggunaan bahan bakar ramah lingkungan. Dengan sinergi antara regulasi, insentif, dan kesiapan industri, pemerintah optimis transisi menuju bahan bakar berbasis nabati dapat terlaksana secara efektif sesuai target yang telah ditetapkan. Dikutip dari Antaranews.com