Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini berlaku tanpa window time selama 24 jam untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan diberlakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, hasil koordinasi dengan Korlantas Polri dan mempertimbangkan penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.
Untuk jalan arteri, pembatasan tetap menggunakan window time dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB agar distribusi logistik tetap berjalan. Pengaturan teknis di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian sesuai situasi aktual.
Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU. Pembatasan berlaku untuk mobil barang sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Beberapa kendaraan dikecualikan, seperti pengangkut BBM, BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, penanganan bencana, dan barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan dari pemilik barang, ditempelkan di kaca depan kiri. Dikutip dari RRI.co.id
