Kemenkum Dorong Kekayaan Intelektual Masuk Kurikulum Sekolah Dasar hingga Menengah

Kemenkum Dorong Kekayaan Intelektual Masuk Kurikulum Sekolah Dasar hingga Menengah

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai pentingnya integrasi edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini masih menganggap pendaftaran KI sebagai beban, padahal sejatinya merupakan investasi jangka panjang. Kerja sama antara Kemenkum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah disiapkan agar pemahaman hak cipta dan inovasi dapat ditanamkan sejak dini.

Dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Hermansyah menyoroti fenomena minimnya literasi KI yang memicu kesalahpahaman di tengah publik, seperti anggapan bahwa memutar lagu mancanegara dapat membebaskan pengguna dari kewajiban royalti. Ia memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap pembayaran royalti lagu internasional justru dapat memicu masalah hukum di tingkat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Menurutnya, kepedulian terhadap KI adalah cerminan dari kemajuan sebuah bangsa dan kunci dalam menciptakan nilai tambah ekonomi dari karya cipta warga negaranya.

Lebih lanjut, pelindungan kekayaan intelektual dipandang sebagai instrumen vital untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional di panggung global. Sebagai bagian dari program strategis 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan meluncurkan layanan berbasis kecerdasan buatan melalui SuperApps, melakukan revisi regulasi, serta memperkuat Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Upaya ini diharapkan dapat mendorong para kreator dan pelaku usaha untuk lebih aktif memproteksi inovasi mereka demi keberlanjutan ekonomi kreatif Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com