Klaten – Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Klaten, Jasa Raharja Cabang Klaten bersama stakeholder terkait menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang dilaksanakan di Aula Polres Klaten pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalahan lalu lintas, mengidentifikasi titik rawan kecelakaan, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan kecelakaan secara terpadu.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur forum, antara lain Satlantas Polres Klaten, Jasa Raharja Klaten, serta instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan dan pengawasan lalu lintas. Forum ini merupakan agenda rutin yang menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Dalam diskusi yang berlangsung, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Klaten salah satunya dipengaruhi oleh perilaku pengendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan knalpot brong yang sering disertai dengan aksi berkendara ugal-ugalan. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya penindakan tegas serta peningkatan patroli terhadap pelanggaran tersebut guna menciptakan efek jera.
Selain upaya penegakan hukum, Satlantas Polres Klaten bersama anggota forum juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye keselamatan lalu lintas, khususnya di lingkungan sekolah, guna menanamkan kesadaran sejak dini kepada generasi muda tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan berbagai program unggulan yang mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas. Program tersebut antara lain PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) yang menyasar para pelajar, PDPL (Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas) yang melibatkan perangkat desa di wilayah rawan kecelakaan, serta PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan awal korban kecelakaan secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan melalui peran aktif dalam forum serta pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Program Pertanggungan Wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkut Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, serta Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Melalui pelaksanaan Forum Komunikasi Lalu Lintas ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antarinstansi, sehingga berbagai program dan langkah strategis yang telah dirumuskan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, seluruh stakeholder berharap dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Klaten.
