DPR Usulkan Satgas Khusus untuk Perlindungan Konsumen Digital

DPR Usulkan Satgas Khusus untuk Perlindungan Konsumen Digital

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan penipuan transaksi belanja online yang terus berulang, terutama pada momen-momen tertentu seperti lebaran dan akhir tahun.

Rivqy menekankan bahwa beberapa lembaga perlu bersinergi dalam pembentukan satgas ini, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Telkom. Ia menilai modus penipuan belanja online semakin canggih sehingga membutuhkan langkah koordinasi cepat.

“Biasanya di saat-saat seperti ini, lebaran, akhir tahun itu banyak sekali orang yang terkena (penipuan),” kata Rivqy di Jakarta, Rabu (19/11).

Data OJK mencatat 56.154 laporan penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun, menunjukkan kebutuhan mendesak untuk perlindungan konsumen digital.

Rivqy mengusulkan Satgas Perlindungan Konsumen Digital dapat membuat kanal atau platform terpadu yang menampilkan data penipuan online yang sedang ditangani, sedang terjadi, serta perkembangan penanganannya kepada publik. Kanal ini juga bisa digunakan untuk materi edukasi konsumen digital, guna mencegah terjadinya penipuan.

Selain itu, ia meminta marketplace dan e-commerce untuk memperketat verifikasi seller dan distributor, sehingga penipuan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, termasuk penggantian kerugian bagi konsumen yang menjadi korban.

Rivqy juga menekankan peran BUMN telekomunikasi dalam memperketat verifikasi kartu telepon bekerja sama dengan operator. “Data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ujarnya.

Menurut Rivqy, keberadaan satgas ini juga perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar perlindungan konsumen digital lebih kuat. Komisi VI DPR bersama mitra akan menyusun revisi UU secara cermat, mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi digital, demi memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

“Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-haknya, terutama yang selama ini rentan dalam transaksi digital,” pungkas Rivqy. Dikutip dari Antaranews.com