Cegah Suara Rakyat Mubazir, Yusril Ihza Mahendra Usul Partai Bisa Gabung Suara di Akhir Pemilu

Cegah Suara Rakyat Mubazir, Yusril Ihza Mahendra Usul Partai Bisa Gabung Suara di Akhir Pemilu

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan usulan strategis untuk mengatasi persoalan suara terbuang dalam pemilihan umum. Pakar hukum tata negara ini menyarankan agar partai politik diberikan ruang untuk melakukan penggabungan perolehan suara di akhir proses pemilu. Menurut Yusril, mekanisme ini jauh lebih praktis dan adil karena memungkinkan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas atau kekurangan kursi untuk tetap terwakili di parlemen melalui pembentukan fraksi gabungan setelah hasil suara sah ditetapkan.

Dalam penjelasannya di Jakarta pada Selasa (3/3), Yusril mencontohkan bahwa jika ada dua partai yang masing-masing memperoleh tujuh kursi namun tidak memenuhi syarat minimum fraksi, mereka dapat bersepakat untuk bergabung. Dengan penggabungan tersebut, total kursi yang terkumpul bisa mencapai angka minimal pembentukan fraksi di DPR, sehingga suara rakyat yang telah diberikan tidak hangus percuma. Skema ini tetap berpijak pada penghitungan suara sah nasional, namun proses penggabungannya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di parlemen, bukan pada penghitungan awal perolehan suara.

Lebih lanjut, Yusril menilai mekanisme ini secara perlahan akan mendorong ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan yang alami. Partai-partai non-parlemen yang memiliki basis suara signifikan dapat bersatu dan melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid dan besar, bahkan berpotensi melampaui perolehan suara partai-partai besar lainnya. Usulan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menjamin kedaulatan rakyat agar setiap aspirasi yang disalurkan melalui kotak suara tetap memiliki representasi yang sah di tingkat legislatif tanpa mencederai prinsip efektivitas pemerintahan. Dikutip dari Antaranews.com