Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk memperkuat garda depan pemberantasan narkoba hingga tingkat desa. Melalui program pemberdayaan paralegal desa, kedua instansi ini menyiapkan fasilitator yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Deputi Pencegahan BNN RI, Zainul Muttaqien, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan P4GN hingga ke pelosok kelurahan di seluruh Indonesia.
Peran paralegal dinilai sangat strategis karena mereka berfungsi sebagai penghubung langsung antara masyarakat dengan sistem hukum. Sebagai fasilitator P4GN, mereka dibekali kemampuan untuk memberikan informasi layanan hukum, menyosialisasikan pusat pengaduan BNN 184, serta meneruskan laporan terkait permasalahan narkoba kepada pihak berwenang. Pelatihan intensif telah dilakukan secara virtual pada awal April 2026 untuk memastikan para petugas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) siap menjadi pendamping masyarakat dalam menciptakan lingkungan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menambahkan bahwa sinergi ini juga mencakup penguatan peran kepala desa sebagai juru damai. Selain edukasi hukum dan advokasi, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta mempermudah akses rehabilitasi bagi pengguna narkoba di tingkat akar rumput. Rencananya, program integrasi BNN dan BPHN ini akan diresmikan secara nasional oleh Presiden RI guna menciptakan budaya tertib hukum dan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika secara berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com
