Banggar MPR Ungkap Potensi Obligasi Daerah untuk Danai Pembangunan Berkelanjutan

Banggar MPR Ungkap Potensi Obligasi Daerah untuk Danai Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai penerbitan obligasi daerah merupakan opsi paling rasional bagi pemerintah daerah dalam menghadapi pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2026.

Mekeng menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto kini mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif agar tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Presiden mulai melatih daerah untuk mandiri. Daerah jangan hanya mengandalkan anggaran dari pusat. Salah satu alternatif pembiayaan pembangunan adalah obligasi daerah,” ujar Mekeng dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia menjadi narasumber dalam diskusi bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu.

Dorong pertumbuhan ekonomi daerah

Mekeng mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah tidak segera menyiapkan sumber pembiayaan lain, pertumbuhan ekonomi daerah dikhawatirkan melemah dan pada akhirnya mempengaruhi ekonomi nasional. Karena itu, ia menilai obligasi daerah dapat menjadi solusi pembiayaan yang cepat dan lebih mandiri.

Instrumen investasi baru bagi masyarakat

Selain memperkuat pembiayaan daerah, obligasi daerah dinilai membuka peluang investasi bagi publik.
“Publik bisa menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif investasi selain deposito atau saham. Seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi daerah pun bisa dibuat dalam format serupa,” kata Mekeng.

Ia menambahkan bahwa melalui skema tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan daerah.
“Itu titik tekannya. Masyarakat diajak ikut membangun daerah,” ujarnya.

Setiap daerah punya potensi terbitkan obligasi

Mekeng menegaskan bahwa seluruh daerah sejatinya memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi karena masing-masing memiliki kekayaan dan potensi ekonomi. Namun, ia menilai banyak pemerintah daerah selama ini terlalu bergantung pada pusat.
“Ada yang punya tambang, emas, pariwisata. Tapi selama ini terlalu mengandalkan pusat,” tuturnya.

Perbaikan tata kelola jadi syarat utama

Namun, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah harus dibarengi dengan tata kelola keuangan yang baik, mulai dari pembukuan yang rapi hingga penempatan aparat yang kompeten.
“Orang-orang yang mengelola keuangan harus betul-betul mengerti. Dengan pengawasan berbagai institusi termasuk OJK, penyimpangan terhadap APBD akan semakin sulit terjadi,” jelasnya.

DPR buka peluang regulasi khusus obligasi daerah

Mekeng mengungkapkan bahwa DPR memberikan perhatian besar terhadap pengembangan obligasi daerah. Bahkan, peluang pembentukan regulasi atau undang-undang khusus mulai dibahas.
“Langkah awalnya adalah menyusun naskah akademis. Setelah itu dibawa ke DPR untuk menjadi inisiatif dan dibahas bersama pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah kegiatan di Sulawesi Utara, diskusi serupa akan dilaksanakan di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara sebagai bagian dari penjaringan aspirasi publik.
“Saya berharap pada Maret tahun depan, naskah akademis sudah dapat kami serahkan di Jakarta,” kata Mekeng. Dikutip dari Antaranews.com