Aturan Baru OJK untuk Rekening Bank, Cegah Praktik Tidak Transparan

Aturan Baru OJK untuk Rekening Bank, Cegah Praktik Tidak Transparan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pengelolaan rekening bank umum. Regulasi baru ini diumumkan melalui keterangan tertulis, dengan tujuan memperkuat transparansi layanan perbankan dan standarisasi pengelolaan rekening.

POJK ini mewajibkan bank memiliki prosedur jelas dalam mengelola rekening nasabah untuk melindungi nasabah dari penipuan dan penyalahgunaan rekening. Bank juga harus menyediakan layanan aktivasi dan penutupan rekening yang mudah diakses, baik melalui kanal fisik maupun digital.

Aturan ini mengklasifikasikan status rekening nasabah menjadi tiga kategori:

  1. Rekening aktif: memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif: tidak menunjukkan aktivitas lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant: tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.

POJK Nomor 24 Tahun 2025 menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data secara berkala, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Selain itu, bank diwajibkan untuk:

  • Menampilkan status rekening melalui kanal resmi.
  • Melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
  • Menerapkan strategi anti-fraud dan prinsip perlindungan konsumen.
  • Memiliki sistem flaggida untuk memantau status rekening.

Peraturan ini diharapkan memperkuat keamanan sistem perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepastian layanan bagi seluruh nasabah bank di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id