Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, JPU Roy Riady menyebutkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan celah birokrasi dan otoritas jabatannya untuk menciptakan mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal. Langkah ini dinilai sengaja dilakukan guna mengarahkan kebijakan demi keuntungan komersial pihak tertentu serta korporasi teknologi yang berafiliasi dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Fakta persidangan menyoroti adanya konflik kepentingan yang terstruktur melalui pembentukan organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian. JPU memaparkan adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Ditemukan pula indikasi kecurangan (fraud) pada pengelolaan investasi besar, termasuk dana dari Google senilai 786 juta dolar AS yang diduga dimanipulasi pencatatannya dalam laporan administrasi untuk menyamarkan nilai sebenarnya serta menghindari kewajiban pajak.
Akibat perbuatan tersebut, Nadiem Makarim dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,67 triliun, yang merupakan akumulasi dari kerugian negara dan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara. Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini telah mencederai integritas birokrasi dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Di sisi lain, jaksa melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian ahli yang dihadirkan oleh tim hukum terdakwa, termasuk Romli Atmasasmita dan I Gede Pantja Astawa, karena dinilai tidak independen dan tidak objektif. Kasus ini berakar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 yang merugikan negara triliunan rupiah. Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan aset negara yang dikorupsi. Dikutip dari Antaranews.com
