Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara bukan berarti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berhenti. Menurut Romy, putusan tersebut harus dihormati sebagai bentuk kepastian konstitusi yang memberikan landasan hukum jelas selama masa transisi. Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan terukur, sembari menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi pusat pemerintahan.
Putusan MK ini dinilai memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur, birokrasi, serta kesiapan fiskal secara matang sebelum benar-benar pindah secara penuh. Romy menjelaskan bahwa untuk saat ini, IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, serupa dengan fungsi Istana Bogor atau Istana Cipanas. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses transformasi menuju pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan atau green capital tetap terjaga stabilitasnya tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi nasional.
Ke depannya, IKN diproyeksikan menjadi simbol transformasi berkelanjutan Indonesia yang fokus pada pusat tata kelola pemerintahan modern dan ketahanan pangan. Romy mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang yang sangat strategis bagi masa depan Indonesia, bukan sekadar proyek jangka pendek. Dengan adanya kepastian hukum pasca-putusan MK, diharapkan proses transisi nasional dari Jakarta ke Nusantara dapat berlangsung secara efisien, konstitusional, dan tetap mengedepankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
