Jasa Raharja Tasikmalaya Berikan Sosialisasi PPGD kepada Komunitas Vespa Antique Club (VAC) Tasikmalaya

Jasa Raharja Tasikmalaya Berikan Sosialisasi PPGD kepada Komunitas Vespa Antique Club (VAC) Tasikmalaya

Tasikmalaya – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Petugas Mobile Service Tk. II Ida Harjuno bersama Pelaksana Administrasi Tk. II Samsat Outlet Ciawi Ahmad Fauzan, berkolaborasi dengan SI GESIT 119 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada komunitas kendaraan roda dua Vespa Antique Club (VAC) Tasikmalaya pada hari Minggu, 3 Mei 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, mengenai pentingnya penanganan awal saat terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kondisi kegawatdaruratan di jalan raya. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan edukasi mengenai langkah-langkah dasar pertolongan pertama yang tepat dan cepat guna meminimalisir risiko fatal bagi korban kecelakaan.

Selain materi PPGD, Jasa Raharja juga menyampaikan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi perusahaan serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas melalui program santunan dan jaminan biaya perawatan.

VAC (Vespa Antique Club) merupakan salah satu komunitas kendaraan roda dua dengan jumlah anggota yang besar di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota VAC dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat di sekitarnya, serta turut aktif dalam memberikan pertolongan awal saat terjadi kecelakaan.

Jasa Raharja terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program pencegahan kecelakaan dan peningkatan keselamatan lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jasa Raharja Melayani Sepenuh Hati PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.