Klungkung – PT Jasa Raharja Wilayah Bali melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Klungkung, Zamroni Rosyadi, melaksanakan kunjungan ke RSUD Klungkung dalam rangka memastikan penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Klungkung.
Kunjungan tersebut dilakukan terhadap korban atas nama I Wayan Sukayana yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Klungkung, pada tanggal 2 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja secara langsung menyerahkan Surat Jaminan kepada pihak rumah sakit sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Selain penyerahan surat jaminan, Zamroni Rosyadi juga mengunjungi korban untuk memastikan kondisi terkini serta memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Penyerahan surat jaminan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban korban dalam mendapatkan perawatan medis yang optimal,” ujar Zamroni Rosyadi.
Melalui sinergi yang baik dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja terus memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Jasa Raharja Wilayah Bali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berlalu lintas serta mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama.
