JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga Minyakita dan tidak melakukan kenaikan harga meskipun terdampak lonjakan harga bahan baku plastik. Direktur Bina Usaha Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa komitmen produsen sangat diperlukan agar harga minyak goreng kemasan pemerintah tersebut tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun biaya kemasan plastik meningkat, Kemendag memastikan belum ada kebijakan penyesuaian harga demi menjaga daya beli masyarakat pasca-Lebaran.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per April 2026, harga Minyakita secara nasional masih relatif stabil di angka Rp15.877 per liter. Tercatat sebanyak 19 provinsi, termasuk wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, berhasil menyalurkan Minyakita sesuai dengan ketentuan HET. Sebaliknya, beberapa jenis minyak goreng premium dan curah justru mengalami tren kenaikan tipis akibat terpengaruh biaya input produksi kemasan yang kini tengah fluktuatif di pasar domestik.
Kemendag saat ini memfokuskan upaya penurunan harga minyak goreng di wilayah Indonesia timur, seperti Papua dan Maluku, yang masih terkendala faktor distribusi. Nawandaru berharap kehadiran Minyakita dapat terus menjadi instrumen intervensi pasar yang efektif agar masyarakat tetap bisa mengakses minyak goreng dengan harga terjangkau. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau rantai pasok guna memastikan ketersediaan stok di pasar tradisional tetap aman dan harga tidak terdistorsi oleh isu kenaikan harga plastik global. Dikutip dari Antaranews.com
