Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapan resmi terkait viralnya unggahan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas. Unggahan tersebut menuai kontroversi setelah Dwi memamerkan paspor Inggris milik anaknya dan menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia. Menanggapi hal ini, Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo, menegaskan dalam konferensi pers pada Kamis (26/2/2026) bahwa selama kedua orang tuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka status WNI secara otomatis melekat pada sang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
Widodo menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan dalam menentukan aturan kewarganegaraan, baik berdasarkan tempat kelahiran (ius soli) maupun garis keturunan (ius sanguinis). Ia mempertanyakan keabsahan klaim tersebut mengingat Inggris merupakan negara yang tidak menganut sistem ius soli murni, atau tidak memberikan kewarganegaraan hanya berdasarkan tempat lahir. Oleh karena itu, status hukum anak dari alumni LPDP tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut secara yuridis untuk memastikan apakah dokumen tersebut merupakan bentuk kewarganegaraan ganda terbatas atau prosedur hukum lainnya yang diakui oleh negara.
Hingga saat ini, Ditjen AHU menyatakan belum ada komunikasi resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai status kewarganegaraan sang anak. Pihak Kementerian Hukum akan berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar terkait untuk memverifikasi apakah pernyataan di media sosial tersebut memiliki landasan hukum yang resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama penerima beasiswa negara, tetap mematuhi aturan kewarganegaraan dan menjaga integritas status hukum anak yang lahir di luar negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dikutip dari Okezone.com
