DPR RI Terima Usulan Pemekaran, Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Pembahasan Komisi II

DPR RI Terima Usulan Pemekaran, Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Pembahasan Komisi II

Jakarta – Komisi II DPR RI resmi menerima aspirasi dari Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru terkait usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Dalam pertemuan di Senayan, para anggota legislatif mengakui bahwa wilayah Tana Luwu memiliki potensi besar dan sejarah panjang sebagai kerajaan tua yang layak dipertimbangkan untuk berdiri sendiri. DPR memberikan apresiasi atas kelengkapan data administratif, historis, dan fiskal yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut sebagai landasan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Meskipun memberikan dukungan politik, pihak DPR mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru saat ini masih terbentur kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2014. Proses pemekaran harus tetap mengikuti mekanisme hukum dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai pembukaan kembali kran pemekaran daerah. Pihak legislatif menekankan bahwa arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memang berfokus pada pemerataan ekonomi, namun tetap harus didasarkan pada regulasi yang berlaku.

Selain aspek politik, Komisi II DPR juga menyoroti pentingnya kemandirian fiskal agar calon provinsi baru tidak mengalami keterbelakangan setelah memisahkan diri. Wilayah yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo ini diharapkan memiliki rencana matang dalam pengelolaan anggaran daerah. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji desain besar penataan daerah untuk memastikan setiap pemekaran dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif demi mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com