Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, ia dihadirkan langsung dengan seragam dinas lengkap untuk mendengarkan putusan sanksi etik. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat karena diduga melanggar aturan pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi, sehingga ia kini terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML, yang telah lebih dulu dipecat. Dalam keterangannya, AKP ML mengaku terlibat peredaran narkoba jenis sabu atas perintah AKBP Didik dan menyebut adanya aliran dana sebesar satu miliar rupiah dari seorang bandar. Saat penggeledahan di rumah kediamannya di Tangerang Selatan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, serta berbagai jenis psikotropika lainnya.
Selain menghadapi sidang etik, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana sejak 13 Februari 2026. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta Undang-Undang Psikotropika. Pihak Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat jaringan narkotika dan memastikan proses hukum tetap berjalan secara paralel antara kode etik dan pidana guna menjaga integritas institusi kepolisian. Dikutip dari Metrotvnews.com
