Bandung – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan hukum acara penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu yang direncanakan pada 2026. Rifqi menekankan revisi ini penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang berperkara. Rifqi menekankan setiap pengaduan harus diproses secara linear sesuai nomor registrasi tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi.
Rifqi mengapresiasi langkah perbaikan yang dilakukan DKPP sepanjang 2025 dalam meningkatkan standar etik penyelenggara pemilu. Komisi II DPR terus melakukan evaluasi untuk memastikan pengaduan diproses berurutan, menghindari penundaan karena alasan subjektif, serta menjaga profesionalisme dan ketepatan waktu penanganan perkara.
Ia menambahkan bahwa DKPP juga aktif memeriksa laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu, yang menjadi bagian penting dalam penegakan etik. Rifqi berharap langkah-langkah ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
