Menkeu: Cukai MBDK Bisa Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Menkeu: Cukai MBDK Bisa Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diberlakukan jika ekonomi nasional tumbuh sekitar 6 persen, agar kebijakan tidak membebani masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam Raker Komisi XI DPR RI terkait skema cukai MBDK yang belum dijelaskan.

Purbaya menegaskan kebijakan ini belum diterapkan dalam waktu dekat, meski dalam APBN 2026 cukai MBDK ditargetkan sebagai sumber penerimaan Rp7 triliun. Ia yakin pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama dan kedua tahun depan akan lebih baik, sehingga pelaksanaan cukai dapat disesuaikan. Penerimaan negara juga tetap dioptimalkan melalui bea keluar emas dan batu bara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta penjelasan lebih rinci terkait model, roadmap, dan kategori cukai MBDK agar implementasi jelas, sementara Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan pentingnya perencanaan fiskal yang realistis untuk menghindari defisit.

Purbaya menegaskan Kemenkeu akan mempertimbangkan setiap kebijakan fiskal baru secara matang untuk menjaga keseimbangan fiskal dan meminimalkan dampak bagi masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com