Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN per kWh untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Ketentuan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Meskipun secara akumulasi tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan, keputusan terbaru menyatakan bahwa tarif listrik Triwulan IV-2025 tetap sama dengan Triwulan I-2025.
Lantas, berapa rincian tarif listrik PLN terbaru November-Desember 2025? Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut detailnya:
1. Tarif Listrik Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
2. Tarif Listrik Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
3. Pelanggan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
4. Pelanggan Pemerintah & Fasilitas Umum
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
5. Pelanggan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455/kWh
Dengan tidaknya perubahan tarif listrik PLN ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari tanpa terganggu oleh kenaikan biaya listrik. Stabilitas harga energi dianggap faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan konsumsi yang kondusif. Dikutip dari RRI.co.id
