Tegal – Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk I Tegal melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Outstanding Guarantee Letter (GL) bersama RS Mitra Siaga Tarub, Kabupaten Tegal, pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan penyelesaian administrasi GL berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala KPJR Tk I Tegal, Muh. Arif Kurniawan, disambut langsung oleh Direktur Utama RS Mitra Siaga Tarub, Kabupaten Tegal, dr. Muslih Dahlan, M.K.M. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit untuk mengevaluasi perkembangan administrasi penjaminan, khususnya terhadap dokumen Guarantee Letter yang masih berstatus outstanding.
Monitoring dilakukan dengan membahas perkembangan penyelesaian berkas yang masih dalam proses, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian data yang diperlukan dalam proses penjaminan. Melalui pembahasan secara langsung, Jasa Raharja dan pihak rumah sakit dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian GL serta menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Selain mengevaluasi outstanding GL, koordinasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit mengenai proses administrasi penjaminan. Komunikasi yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat meminimalkan adanya berkas yang tertunda sekaligus mendukung proses penyelesaian administrasi secara lebih efektif dan transparan.
Jasa Raharja merupakan penyelenggara perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. Perlindungan tersebut berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ menjadi bagian dari mekanisme perlindungan dasar yang memberikan manfaat berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, termasuk dukungan biaya perawatan bagi korban luka-luka serta santunan bagi korban meninggal dunia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sinergi dengan rumah sakit mitra memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit menjadi salah satu pihak yang berperan dalam memberikan pelayanan medis kepada korban, sementara Jasa Raharja mendukung proses perlindungan dan penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi antara kedua pihak perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Jasa Raharja Tegal berupaya memastikan berbagai kendala dalam proses administrasi dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti. Dengan adanya koordinasi yang baik, penyelesaian outstanding GL diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah sehingga tidak menghambat proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi dan koordinasi bersama mitra fasilitas kesehatan. Monitoring secara berkala diharapkan dapat membantu menjaga efektivitas proses penjaminan serta memastikan administrasi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Jasa Raharja Tegal akan terus memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan RS Mitra Siaga Tarub serta rumah sakit mitra lainnya. Sinergi yang terjaga dengan baik diharapkan dapat mendukung terciptanya proses pelayanan dan penjaminan yang semakin cepat, tertib, dan efektif, khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
