Mendekatkan Kabar Relaksasi PKB, Jasa Raharja Sosialisasikan Relaksasi PKB di Beberapa Sektor Ekspedisi di Kediri 

Mendekatkan Kabar Relaksasi PKB, Jasa Raharja Sosialisasikan Relaksasi PKB di Beberapa Sektor Ekspedisi di Kediri 

TABANAN – Informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 terus diperluas melalui berbagai lingkungan usaha. Kali ini, Jasa Raharja Tabanan menyasar sektor jasa pengiriman barang melalui kegiatan sosialisasi di J&T dan Lion Parcel yang berlokasi di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Pembantu Kediri, I Nyoman Jayantika, S.H., sebagai bagian dari upaya mendekatkan informasi program relaksasi kepada masyarakat melalui tempat-tempat yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

Sektor jasa pengiriman barang memiliki peran penting dalam mendukung pergerakan barang dan aktivitas masyarakat. Karena itu, lingkungan usaha seperti J&T dan Lion Parcel menjadi salah satu ruang untuk memperluas penyampaian informasi mengenai program pemerintah, termasuk kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja berupaya meningkatkan jangkauan informasi agar masyarakat mengetahui adanya Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dan dapat memahami kesempatan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

I Nyoman Jayantika, S.H., menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi melalui lingkungan usaha merupakan salah satu cara untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan pendekatan tersebut, informasi program diharapkan dapat diterima oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang beraktivitas di sektor jasa pengiriman.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa perluasan jangkauan sosialisasi menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan program relaksasi yang sedang berlangsung.

“Kami terus mendorong penyampaian informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 melalui berbagai saluran dan lingkungan masyarakat. Harapannya, semakin banyak masyarakat mengetahui program ini, memahami manfaatnya, dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan,” ujar Abdillah.

Jasa Raharja Wilayah Bali akan terus mendukung penyebarluasan informasi program melalui pendekatan yang komunikatif dan menjangkau beragam lapisan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Bali.