Resmi, OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital

Resmi, OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena PT PVK gagal mengatasi permasalahan utama dalam batas waktu status pengawasan khusus. Perusahaan Modal Ventura yang berlokasi di kawasan SCBD Jakarta Selatan tersebut dinilai tidak dapat disehatkan kembali sesuai regulasi yang berlaku.

Keputusan penindakan ini merujuk pada ketentuan POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 mengenai pengawasan lembaga pembiayaan dan modal ventura. OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan guna menegakkan aturan secara konsisten serta menjaga integritas industri keuangan nasional. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan konsumen serta upaya regulator dalam menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura di Indonesia.

Pascapencabutan izin usaha, PT Porto Ventura Kapital dilarang keras melakukan kegiatan operasional dan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada debitur maupun kreditur. PT PVK diharuskan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum. Selain itu, perusahaan wajib menunjuk gugus tugas layanan informasi masyarakat serta menyediakan pusat bantuan melalui pos-el portoventurakapital@gmail.com guna melayani proses penyelesaian hak dan kewajiban para pihak terkait. Dikutip dari Antaranews.com