Safety Campaign, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Edukasi Dan Tertibkan Kendaraan Odol Di Ruas Tol Batang–Semarang

Safety Campaign, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Edukasi Dan Tertibkan Kendaraan Odol Di Ruas Tol Batang–Semarang

Jawa Tengah – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan PT Jasa Marga melaksanakan kegiatan Safety Campaign di Rest Area KM 379A, ruas Tol Batang–Semarang, Kamis, 01 Oktober 2026.
Kegiatan Safety Campaign ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya menciptakan keselamatan transportasi, khususnya melalui edukasi dan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang mengenai pentingnya memenuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Para pengemudi juga diberikan pemahaman mengenai dampak dan risiko kendaraan ODOL terhadap keselamatan berkendara, kondisi kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya.

Selain edukasi dan penertiban, kegiatan Safety Campaign juga diisi dengan pemasangan sticker reflektor pada bagian belakang kendaraan truk. Pemasangan sticker reflektor bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, terutama pada malam hari dan kondisi jarak pandang terbatas, sehingga keberadaan kendaraan dapat lebih mudah terlihat oleh pengendara lain.

Jasa Raharja melalui kegiatan tersebut turut mendorong peningkatan kesadaran pengemudi bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan serta kelengkapan aspek keselamatan menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi seluruh pengguna jalan. Dan tidak lupa dalam sosialisasi ini, Jasa Raharja menyampaikan tugas pokok dalam memberikan jaminan sosial terhadap korban kecelakaan di jalan raya maupun angkutan umum, berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola jalan tol, dan stakeholder keselamatan transportasi. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah preventif dalam mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya di ruas Tol Batang–Semarang.

Melalui pelaksanaan Safety Campaign ini, seluruh stakeholder berkomitmen untuk terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penertiban guna membangun budaya keselamatan berlalu lintas. Jasa Raharja bersama seluruh stakeholder akan terus hadir dan bersinergi untuk mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan bersama.