Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan Perluas Edukasi Program Bebas Jateng melalui Batik TV

Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan Perluas Edukasi Program Bebas Jateng melalui Batik TV

Pekalongan – Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai Program Bebas Jateng melalui program TV Expose Batik TV. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2026 yang bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi mengenai berbagai kemudahan dan keringanan dalam pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan, yakni Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia N, S.E., M.M., Kepala UPPD Kota Pekalongan Ir. Safrudin, M.Si., serta Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Cayekti Widigdo, A.P., M.Si. Kehadiran para narasumber dari lintas instansi menjadi bagian dari upaya menyampaikan informasi kesamsatan secara lebih komprehensif kepada masyarakat.

Melalui program televisi tersebut, para narasumber memberikan penjelasan mengenai Program Bebas Jateng sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi melalui media televisi diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas serta memberikan pemahaman yang lebih mudah mengenai kewajiban dan layanan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Program Bebas Jateng memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Kemudahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan program.

Dari sisi Jasa Raharja, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai peran SWDKLLJ dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ merupakan bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan memiliki fungsi sosial dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat kewajiban kendaraan dari aspek administrasi, tetapi juga memahami keterkaitannya dengan aspek perlindungan masyarakat. Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai SWDKLLJ sekaligus memberikan pelayanan dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, sinergi antara Jasa Raharja, UPPD, dan BPKAD dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesamsatan membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Masing-masing pihak memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pemanfaatan media televisi sebagai sarana sosialisasi juga menjadi bagian dari strategi komunikasi publik untuk mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat. Dengan penyampaian informasi melalui media yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai program, ketentuan, manfaat, serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan terus mendorong terbangunnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ diharapkan tidak hanya mendukung tertib administrasi dan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan bagi masyarakat.

Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan memperluas edukasi melalui berbagai saluran komunikasi yang dekat dengan masyarakat. Dengan informasi yang semakin mudah diakses dan dipahami, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan Program Bebas Jateng sesuai ketentuan sekaligus semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.