Jasa Raharja Pati Percepat Pemenuhan Hak Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8

Jasa Raharja Pati Percepat Pemenuhan Hak Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8

Pati – Jasa Raharja Cabang Pati terus mempercepat pemenuhan hak korban dan ahli waris dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8. Sebagai bentuk kehadiran dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban, Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang berdomisili di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29 September 2026 yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak ahli waris dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan. Kehadiran Jasa Raharja dalam proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan dukungan kepada keluarga korban yang sedang menghadapi suasana duka.

Untuk korban yang berdomisili di Kabupaten Kudus, santunan diberikan kepada Dina Fatika Rahmandani, selaku istri dari korban Rizky Ananta Agusena. Pelayanan dan penyampaian santunan dilakukan di rumah duka yang beralamat di Desa Margorejo RT 06/RW 02, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, santunan juga diberikan kepada Titin Safitri, selaku orang tua dari korban Muhammad Adam Assegaf, yang berdomisili di Desa Demangan RT 01/RW 03, Kecamatan Kota Kudus.

Sementara itu, untuk korban yang berdomisili di Kabupaten Jepara, santunan diberikan kepada Dwi Bintang, selaku istri dari korban Mashudi, yang beralamat di Desa Plajan RT 38/RW 06, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Penanganan terhadap ahli waris tersebut menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan proses pelayanan berjalan secara terkoordinasi. Dalam situasi kedukaan, kepastian informasi dan pelayanan menjadi hal penting agar keluarga korban dapat memperoleh haknya tanpa harus melalui proses yang berlarut-larut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menegaskan bahwa pemenuhan hak ahli waris merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan tepat kepada keluarga korban. Jasa Raharja terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak korban dan ahli waris dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan keluarga memperoleh kepastian pelayanan dalam proses penanganan insiden tersebut.

Dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses pelayanan kepada korban maupun keluarga. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan informasi dan proses administrasi dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jasa Raharja Cabang Pati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya kepada keluarga yang tengah menghadapi dampak dari kecelakaan. Kehadiran petugas secara langsung di tengah keluarga korban menjadi salah satu bentuk upaya untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Melalui pemenuhan hak ahli waris korban KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja berharap dapat memberikan kepastian dan dukungan kepada keluarga korban di tengah suasana duka. Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dan pelayanan agar masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dapat memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.