Jasa Raharja Cabang Pekalongan Intensifkan Sosialisasi Program Jateng Bebas melalui Layanan CFD

Jasa Raharja Cabang Pekalongan Intensifkan Sosialisasi Program Jateng Bebas melalui Layanan CFD

Pekalongan – Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Tim Pembina Samsat mengintensifkan sosialisasi Program Jateng Bebas melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di sejumlah wilayah kerja, Minggu (27/9/2026). Kegiatan ini bertujuan memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai program pembebasan sanksi administratif kendaraan bermotor sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sosialisasi dilaksanakan secara serentak melalui kegiatan CFD yang berlangsung di Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Tegal. Pemanfaatan ruang publik tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat, sehingga informasi mengenai program dan kewajiban administrasi kendaraan dapat disampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami.

Program Jateng Bebas merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan selama periode pelaksanaan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai cakupan program, periode pelaksanaan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kendaraan bermotor. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai administrasi kendaraan maupun kewajiban pembayaran yang masih harus diselesaikan.

Jasa Raharja merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat yang memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap fungsi perlindungan tersebut adalah melalui pembayaran SWDKLLJ yang melekat dalam proses administrasi kendaraan bermotor. SWDKLLJ dikelola Jasa Raharja dan manfaatnya diberikan dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan, sehingga keberadaannya menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial bagi pengguna lalu lintas.

Selain memberikan edukasi mengenai Program Jateng Bebas, kehadiran Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat di berbagai lokasi CFD juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Pendekatan secara langsung di ruang publik diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban kendaraan secara tepat waktu.

Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara langsung di berbagai wilayah, informasi mengenai Program Jateng Bebas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode Program Jateng Bebas hingga 28 Desember 2026 serta memastikan administrasi kendaraan tetap tertib. Dengan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, masyarakat turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus keberlangsungan fungsi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ.