JAKARTA — Wacana syarat dukungan minimal dua fraksi DPR RI untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dinilai masih bersifat dinamis dan terbuka untuk diperdebatkan. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kompromi awal yang moderat guna memberi batasan ideal agar jumlah kandidat capres-cawapres tidak terlalu menjamur, namun tetap menjamin kedaulatan demokrasi dalam ajang Pemilu.
Herman menyebutkan bahwa setiap partai politik saat ini sedang melakukan simulasi (exercise) untuk menentukan format mekanisme pencalonan yang paling tepat. Regulasi mengenai syarat dukungan dua fraksi ini nantinya akan dibahas secara mendalam di Senayan dengan melibatkan berbagai pakar hukum, praktisi, dan pengamat pemilu. Menurutnya, penetapan batasan pengusungan ini juga harus mempertimbangkan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi nol persen.
Tanpa adanya regulasi atau batasan tertentu pasca-putusan MK, skema pencalonan berisiko memunculkan terlalu banyak pasangan calon yang berpotensi memicu fragmentasi politik. Sebaliknya, syarat minimal dukungan dua fraksi diproyeksikan mampu menyaring dan mengerucutkan komposisi pasangan calon secara lebih efektif. Meski begitu, Demokrat menegaskan bahwa seluruh proses dan kepastian aturan ini masih menunggu perkembangan serta dinamika politik yang berjalan dalam pembahasan di DPR RI. Dikutip dari rri.co.id
