Kalimantan Selatan – Tim Pembina Samsat Martapura terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan perangkat pemerintahan desa mengenai kebijakan pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah yang membahas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Program Diskon Pajak Kalimantan Selatan di Aula BPKPAD Kabupaten Banjar, Rabu (10/9).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para sekretaris desa serta kepala urusan atau perangkat desa yang menangani aset dari Kecamatan Martapura Timur, Aluh-Aluh, Mataraman, dan Simpang Empat. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperluas informasi mengenai kebijakan pajak kendaraan, khususnya bagi perangkat desa yang memiliki peran dalam pengelolaan aset dan administrasi kendaraan dinas maupun kendaraan milik pemerintah desa.
Penanggung Jawab Samsat Martapura, Achmad Zein, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai kebijakan pajak daerah penting untuk mendukung tertib administrasi kendaraan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan perangkat desa memperoleh informasi yang jelas mengenai Opsen PKB, BBNKB, dan program diskon pajak yang berlaku di Kalimantan Selatan. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan proses administrasi kendaraan, khususnya kendaraan yang berkaitan dengan aset desa, dapat dilakukan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Zein menambahkan, perangkat desa diharapkan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Informasi mengenai program diskon pajak, mekanisme administrasi, serta dokumen yang perlu disiapkan dapat membantu masyarakat menentukan waktu dan langkah yang tepat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan bahwa Jasa Raharja Kalsel mendukung kegiatan edukasi yang bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas. “Jasa Raharja Kalsel terus mendukung Tim Pembina Samsat dalam menghadirkan edukasi dan pelayanan yang mudah dipahami masyarakat. Kebijakan pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ketertiban, kepatuhan, dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Arkan.
Ia menegaskan bahwa kemudahan informasi perlu diiringi dengan pelayanan yang semakin dekat dan responsif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program diskon pajak, memastikan data dan dokumen kendaraan tetap lengkap, serta melakukan pembayaran PKB tepat waktu melalui layanan Samsat yang tersedia.
Melalui kegiatan Tim Pembina Samsat Martapura berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi, koordinasi, dan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat membantu perangkat desa dan masyarakat memahami kebijakan pajak daerah, mendukung tertib administrasi kendaraan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan Samsat di Kabupaten Banjar.
