Tegal – Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal, Ricky S. Nainggolan menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Tegal” yang diselenggarakan oleh Polres Tegal Kota, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan sinergi lintas instansi serta pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tegal, khususnya dalam aspek pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Jasa Raharja Tegal, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, RSUD Kardinah Tegal, RSI Harapan Anda Tegal, RS Mitra Keluarga Tegal, RS Mitra Siaga Texin, serta perwakilan Komunitas Ojek Online Kota Tegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPJR Tk. I Tegal menyampaikan peran dan tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja (Persero) menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, dengan cakupan yang berbeda sesuai karakteristik kecelakaannya. “Penanganan kecelakaan lalu lintas tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik antara seluruh stakeholder agar masyarakat, khususnya korban kecelakaan, mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara optimal,” ujar Kepala KPJR Tk. I Tegal.
BPJS Kesehatan menyampaikan, penjamin pertama saat terjadinya kecelakaan adalah Jasa Raharja. Apabila batasan jaminan sudah habis dapat dilanjutkan perawatannya menggunakan BPJS Kesehatan dengan batasan waktu penjaminan awal di 3×24 jam. Begitu pula dengan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan lanjutan kepada korban kecelakaan hanya akan diberikan kepada mereka yang sedang dalam perjalanan kerja baik berangkat ataupun pulang ke rumah. Laporan Polisi sama halnya menjadi syarat utama dalam penjaminan lanjutan tersebut.
Unit Gakkum Polres Tegal Kota menjelaskan, Laporan Polisi dimaksud dapat diterbitkan setelah adanya pelaporan saksi, survey TKP bersama, kepastian perawatan korban dan ketepatan terjadinya kejadian. “Harapannya lalu lintas tercipta secara aman, tertib dan nyaman. Sehingga semakin kecil jumlah laporan kejadian akibat kecelakaan lalu lintas.”
Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan terbangun pemahaman dan koordinasi yang semakin kuat antarinstansi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di Kota Tegal. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder guna menghadirkan pelayanan yang responsif serta memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
