Sintang – PT Jasa Raharja Cabang Sintang bersama Unit Gakkum Satlantas melaksanakan survei bersama Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang pada Senin (27/07/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan survei, petugas melakukan pendataan dan dokumentasi lokasi kejadian, meliputi identifikasi kondisi jalan dan lingkungan sekitar, pencatatan titik koordinat, serta koordinasi dengan pihak kepolisian dan saksi di lokasi. Informasi yang diperoleh menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi data kecelakaan untuk memastikan kesesuaian antara laporan kejadian dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain mendukung proses pelayanan kepada korban, hasil survei tersebut juga menjadi bahan evaluasi bersama melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dalam upaya pencegahan kecelakaan. Data yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi, seperti pemasangan rambu lalu lintas, pelaksanaan edukasi keselamatan berkendara, maupun rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, menyampaikan bahwa survei TKP merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Survei TKP menjadi langkah penting untuk memastikan informasi kecelakaan diperoleh secara akurat dan objektif. Dengan data yang tepat, proses pelayanan kepada korban dapat berjalan dengan cepat dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, PT Jasa Raharja Cabang Sintang terus berupaya mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Sintang.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta tidak berkendara dalam kondisi lelah maupun di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
