Jakarta – Pemerintah berkomitmen penuh mengawal penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah menggantung selama hampir 17 tahun. Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Gelar Perkara Akhir bersama Kementerian ATR/BPN, Pemkab Muaro Jambi, serta instansi terkait untuk memetakan dokumen dan melakukan survei lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 67 bidang tanah di dalam kawasan pencadangan transmigrasi sesuai SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990, di mana 50 bidang di antaranya mencakup luas sekitar 99,48 hektare.
Menteri Iftitah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk kewajiban moral dan hukum negara dalam menjaga kepastian hukum bagi warga transmigran yang datang untuk membangun wilayah baru. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan atas hak-hak tanah mereka. Oleh karena itu, setiap bidang tanah di kawasan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan berdasarkan fakta hukum yang berlaku, agar kawasan pencadangan transmigrasi ini tetap terlindungi dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam melakukan joint survei dan klarifikasi para pihak yang terlibat. Ossy mendorong agar seluruh proses penyelesaian sengketa lahan di Muaro Jambi ini dituntaskan secara profesional, komprehensif, dan terbuka. Pemerintah berharap gelar perkara akhir ini menjadi titik balik penting yang mampu memberikan solusi konkret dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat transmigrasi setempat. Dikutip dari RRI.co.id
