Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya berkisar 20–23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya biaya energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama DPR setelah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri dan serikat pekerja yang terdampak kenaikan harga gas.
Menurut Bahlil, pemerintah tetap mempertahankan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6,5–7 dolar AS per MMBTU bagi industri yang memenuhi kriteria. Sementara itu, industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT tetap memperoleh harga 9,6 dolar AS per MMBTU. Permasalahan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG, karena pasokan gas harus didatangkan dari luar Pulau Jawa, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Biaya transportasi serta regasifikasi yang tinggi menyebabkan harga LNG melonjak hingga 20–23 dolar AS per MMBTU, sehingga membebani biaya produksi berbagai sektor industri.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga LNG bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan gas nasional, melainkan tingginya biaya distribusi. Bahlil memastikan produksi gas domestik masih mampu memenuhi target nasional sehingga Indonesia tidak bergantung pada impor gas. Kebijakan penurunan harga LNG ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan operasional industri, meningkatkan daya saing manufaktur, serta melindungi lapangan kerja. Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) juga meminta pemerintah memastikan pasokan gas dengan harga yang kompetitif agar industri tetap berproduksi optimal dan terhindar dari risiko PHK. Dikutip dari Antaranews.com
