JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum besar bagi pelaku usaha dalam negeri. Aturan baru ini menetapkan bahwa fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini diberlakukan secara permanen, selama memenuhi persyaratan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, meluruskan isu miring di ruang publik dan menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk memberatkan, melainkan wujud afirmasi, perlindungan, serta pemberdayaan penuh agar UMKM di seluruh tanah air semakin produktif dan berdaya saing tinggi.
Selain mempermanenkan tarif 0,5 persen, pemerintah juga tetap mempertahankan insentif pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga dirancang sebagai langkah strategis untuk mengatasi praktik fragmentasi atau pemecahan omzet yang kerap dilakukan sebagian oknum pelaku usaha demi menghindari tarif pajak normal. Riza menjelaskan bahwa penertiban celah hukum ini sangat krusial guna menekan kebocoran pendapatan negara, yang hasilnya kelak akan dikembalikan untuk program pengentasan kemiskinan serta stimulus pemberdayaan ekonomi masyarakat luas.
Di sisi lain, Kementerian UMKM memastikan tidak ada pencabutan fasilitas perpajakan secara mendadak bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, maupun PT non-perseorangan yang saat ini masih memanfaatkan skema lama hingga masa berlakunya berakhir. Ke depan, pelaku UMKM justru didorong untuk naik kelas ke sektor formal melalui kemudahan pendirian badan usaha, seperti PT Perorangan yang otomatis menikmati PPh Final 0,5 persen permanen selama omzet di bawah batas regulasi, atau Koperasi dengan fasilitas serupa selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dikutip dari RRI.co.id
